KETENTUAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
BAB 3 (KETENTUAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFOR https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1055323360221231799#editor/target=post;postID=433957113977352339;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=postname MATIKA DAN KOMUNIKASI
BAB III
KETENTUAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KETENTUAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
A. PETA KONSEP
PENGGUNAAN PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Etika dan Moral :
1. Etika dan Moral
2. Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain
3. Usaha Menghindari Illegal Copy
4. Upaya Menghindari Pengubahan Suatu Program
|
Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
1. Menggunakan Komputer Dengan Posisi Yang Benar
2. Menggunakan Komputer Sesuai Dengan Prosedur Yang Benar
|
HAKI :
1. Pengertian HAKI
2. Sejarah HAKI
3. UU Hak Cipta
4. Masa Berlaku Hak Cipta
5. Ketentuan Pidana Pelanggaran Hak Cipta
6. Fungsi Hak Cipta
|
B. ETIKA DAN MORAL
1. Etika dan Moral dalam Tehnologi Informasi dan Komunikasi
- Etika berasal dari bahasa Yunani “ ETHOS “ artinya tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan
1. Etika dan Moral dalam Tehnologi Informasi dan Komunikasi
- Etika berasal dari bahasa Yunani “ ETHOS “ artinya tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan
atau adat istiadat
- Etika adalah nilai – nilai yang dianggap benar atau salah yang diterima oleh seseorang atau
- Etika adalah nilai – nilai yang dianggap benar atau salah yang diterima oleh seseorang atau
masyarakat.
- Moral berasal dari bahasa Latin “ MOS atau MORES “ artinya adat istiadat, kebiasaan, kelakuan,
- Moral berasal dari bahasa Latin “ MOS atau MORES “ artinya adat istiadat, kebiasaan, kelakuan,
tabiat, watak, akhlak dan cara hidup.
- Moral adalah cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal
- Moral adalah cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal
– hal tindakan yg buruk.
- Isu – isu Etika :
1. Isu Privasi adalah isu rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain
2. Isu Akurasi adalah isu autentikasi, kebenaran dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta
- Isu – isu Etika :
1. Isu Privasi adalah isu rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain
2. Isu Akurasi adalah isu autentikasi, kebenaran dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta
diproses
3. Isu Aksesibilitas adalah isu hak mengakses dan pembayaran biaya informasi.
4. Isu Properti adalah isu kepemilikan dan nilai informasi
3. Isu Aksesibilitas adalah isu hak mengakses dan pembayaran biaya informasi.
4. Isu Properti adalah isu kepemilikan dan nilai informasi
2. Penghargaan terhadap Kreativitas Orang Lain, dapat dilakukan dengan cara :
1. Menggunakan software yang asli.
2. Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan/pemilik
3. Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal
4. Tidak memodifikasi, mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan
3. Usaha Menghindari Illegal Copy ( pembajakan )
- Tindakan Legal adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan atau peraturan – peraturan formal
1. Menggunakan software yang asli.
2. Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan/pemilik
3. Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal
4. Tidak memodifikasi, mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan
3. Usaha Menghindari Illegal Copy ( pembajakan )
- Tindakan Legal adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan atau peraturan – peraturan formal
dalam suatu negara.
- Tindakan Illegal adalah tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan atau melanggar ketentuan /
- Tindakan Illegal adalah tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan atau melanggar ketentuan /
peraturan formal dalam suatu negara.
4. Upaya Menghindari Pengubahan Suatu Program
- Mengubah suatu program adalah melakukan penambahan ataupun pengurangan serta
- Mengubah suatu program adalah melakukan penambahan ataupun pengurangan serta
penyempurnaan suatu program.
C. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Menggunakan Komputer dengan Posisi yang Benar
- Agar keselamatan dan kesehatan kerja pengguna komputer dapat di antisipasi, perlu diperhatikan
1. Menggunakan Komputer dengan Posisi yang Benar
- Agar keselamatan dan kesehatan kerja pengguna komputer dapat di antisipasi, perlu diperhatikan
aspek Ergonomi.
- Ergonomi berasal dari bahasa Yunani “ ERGON ( kerja ) dan NOMOS ( hukum alam / aturan ) “
- Ergonomi dlm bahasa Inggris “ ERGONOMIC ( bidang keilmuan dalam merancang pekerjaan ) “
- Menurut Sutalaksana, Ergonomi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari perancangan
- Ergonomi berasal dari bahasa Yunani “ ERGON ( kerja ) dan NOMOS ( hukum alam / aturan ) “
- Ergonomi dlm bahasa Inggris “ ERGONOMIC ( bidang keilmuan dalam merancang pekerjaan ) “
- Menurut Sutalaksana, Ergonomi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari perancangan
pekerjaan – pekerjaan yang dilaksanakan oleh manusia.
- Akibat penggunaan komputer :
1. Penyakit akibat bekeja dengan komputer
> Peralatan komputer yg dapat menimbulkan penyakit :
a. Keyboard
b. Layar monitor
c. Meja dan kursi komputer
d. Printer
2. Posisi duduk
a. Mengatur dan memilih meja komputer
b. Mengatur dan memilih kursi
c. Mengatur meja dan kursi
3. Monitor dan jarak pandang dengan mata
4. Keyboard
- Beberapa kasus penggunaan komputer dalam perkantoran :
1. Computer vision syindrome ( CUS ) adalah kelelahan dan ketegangan mata
Gejala : mata terasa kering, mata merah, gatal, mata berair, kehilangan fokus, sakit kepala,
- Akibat penggunaan komputer :
1. Penyakit akibat bekeja dengan komputer
> Peralatan komputer yg dapat menimbulkan penyakit :
a. Keyboard
b. Layar monitor
c. Meja dan kursi komputer
d. Printer
2. Posisi duduk
a. Mengatur dan memilih meja komputer
b. Mengatur dan memilih kursi
c. Mengatur meja dan kursi
3. Monitor dan jarak pandang dengan mata
4. Keyboard
- Beberapa kasus penggunaan komputer dalam perkantoran :
1. Computer vision syindrome ( CUS ) adalah kelelahan dan ketegangan mata
Gejala : mata terasa kering, mata merah, gatal, mata berair, kehilangan fokus, sakit kepala,
nyeri pinggang, nyeri pundak, dan kejang otot.
2. Carpal tunnel syndrome ( CTS ) adalah nyeri pergelangan tangan
3. Repetitive strain thumb pain – de quervain adalah nyeri pada ibu jari
4. Neck tension syndrome adalah nyeri pada leher
Gejala : sakit kepala, kelelahan dan ketegangan pada mata
5. Tenosynovitis adalah nyeri pada jari tangan
contoh : mouse dan keyboard
2. Carpal tunnel syndrome ( CTS ) adalah nyeri pergelangan tangan
3. Repetitive strain thumb pain – de quervain adalah nyeri pada ibu jari
4. Neck tension syndrome adalah nyeri pada leher
Gejala : sakit kepala, kelelahan dan ketegangan pada mata
5. Tenosynovitis adalah nyeri pada jari tangan
contoh : mouse dan keyboard
2. Penggunaan Komputer Sesuai dengan Prosedur yang Benar
1. Menghidupkan komputer
2. Mematikan komputer
D. HAKI
1. Pengertian HAKI
HAKI adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak ( atas ) kekayaan
intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan – gagasan dan ekspresi yang diciptakannya
dalam jangka waktu tertentu.
2. Sejarah HAKI
- UU HAKI ditemukan oleh CAXTON, GALILEO, GUTTENBERG di Venice Italia thn 1470
2. Sejarah HAKI
- UU HAKI ditemukan oleh CAXTON, GALILEO, GUTTENBERG di Venice Italia thn 1470
masalah “ Hak Paten “.
- Di negara Inggris lahir hak paten pd thn 1500-an yaitu Statute Of Monopolies.
- Di negara Amerika lahir hak paten pd thn 1791.
- Di negara Paris lahir hak paten pd thn 1883 masalah “ hak paten, merek dagang dan desain “.
- Thn 1886 terbentuk “Berne Convention” masalah “ copyright “.
- Badan yang menangani masalah HAKI disebutWIPO( world intellectual property organization )
- Thn 2001 WIPO menetapkan tgl 26 April sebagai hari HAKI sedunia.
- Badan yang menangani masalah PERDAGANGAN disebut WTO ( world trade organization )
- HAKI populer di Indonesia thn 2000 yaitu dengan UU Hak Cipta No.19 Thn 2002.
- Akibat di dicetuskanya / dilahirkannya UU HAKI yaitu :
a. Pemegang hak dapat memberikan izin / lisensi kepada pihak lain.
b. Pemegang hak dapat melakukan upanya hukum.
c. Adanya kepastian hukum.
d. Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta /
- Di negara Inggris lahir hak paten pd thn 1500-an yaitu Statute Of Monopolies.
- Di negara Amerika lahir hak paten pd thn 1791.
- Di negara Paris lahir hak paten pd thn 1883 masalah “ hak paten, merek dagang dan desain “.
- Thn 1886 terbentuk “Berne Convention” masalah “ copyright “.
- Badan yang menangani masalah HAKI disebutWIPO( world intellectual property organization )
- Thn 2001 WIPO menetapkan tgl 26 April sebagai hari HAKI sedunia.
- Badan yang menangani masalah PERDAGANGAN disebut WTO ( world trade organization )
- HAKI populer di Indonesia thn 2000 yaitu dengan UU Hak Cipta No.19 Thn 2002.
- Akibat di dicetuskanya / dilahirkannya UU HAKI yaitu :
a. Pemegang hak dapat memberikan izin / lisensi kepada pihak lain.
b. Pemegang hak dapat melakukan upanya hukum.
c. Adanya kepastian hukum.
d. Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta /
penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan / penemuannya secara ekonomi.
- UU HAKI No. 19 thn 2002 menjelaskan tentang :
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni / sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima
4. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pencipta.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran / penyebaran
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran / penyebaran
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruan maupun
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan – bahan yang sama / tidak sama.
7. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
7. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema ataupun bentuk lain yang mampu menjalankan fungsi dan intruksi tersebut.
8. Thoracic outlet syndrome adalah nyeri pada dada
- Macam – macam / Jenis – jenis HAKI :
1. Hak Cipta ( copyright )
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak
1. Hak Cipta ( copyright )
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak
ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan –
pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Contoh : Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows, yang berhak untuk
membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
2. Hak Paten
adalah hak untuk melindungi sebuah ide.
Contoh : Algoritma pegerak yang dipatenkan oleh Google.
3. Hak Merk Dagang ( trade merk )
adalah hak untuk melindungi produk / layanan
Contoh : “Kentucky fried chicken”, “Duo Kelinci”.
4. Hak Rahasia Dagang ( trade secret )
adalah hak untuk melindungi sifat rahasia sebuah produk.
Contoh : Resep pembuat kentucky fried chicken.
- Macam – macam pelanggaran HAKI :
a. Pembajakan ( piracy )
b. Pemalsuan dalam konteks hak cipta dan merk dagang ( counterfeiting )
c. Pelanggaran hak paten ( infringement )
3. UU Hak Cipta :
1. UU No. 6 thn 1982 tentang Hak Cipta ( lembaran Negara RI thn 1982 No.15 )
2. UU No. 7 thn 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 thn 1982 tentang Hak Cipta ( lembaran
2. Hak Paten
adalah hak untuk melindungi sebuah ide.
Contoh : Algoritma pegerak yang dipatenkan oleh Google.
3. Hak Merk Dagang ( trade merk )
adalah hak untuk melindungi produk / layanan
Contoh : “Kentucky fried chicken”, “Duo Kelinci”.
4. Hak Rahasia Dagang ( trade secret )
adalah hak untuk melindungi sifat rahasia sebuah produk.
Contoh : Resep pembuat kentucky fried chicken.
- Macam – macam pelanggaran HAKI :
a. Pembajakan ( piracy )
b. Pemalsuan dalam konteks hak cipta dan merk dagang ( counterfeiting )
c. Pelanggaran hak paten ( infringement )
3. UU Hak Cipta :
1. UU No. 6 thn 1982 tentang Hak Cipta ( lembaran Negara RI thn 1982 No.15 )
2. UU No. 7 thn 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 thn 1982 tentang Hak Cipta ( lembaran
Negara RI thn 1987 No.42 )
3. UU No. 12 thn 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 thn 1982 sebagaimana telah diubah
3. UU No. 12 thn 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 thn 1982 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 thn 1987 ( lembaran Negara RI thn 1997 No.29 )
4. UU No. 19 thn 2002 tentang hak cipta, pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman,
4. UU No. 19 thn 2002 tentang hak cipta, pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman,
Perbanyakan, program komputer.
4. Masa Berlaku Hak Cipta
- Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
- Menurut pasal 30 UU Hak Cipta No.09 thn 2002 masa berlakunya hak cipta adalah 50 thn sejak
4. Masa Berlaku Hak Cipta
- Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
- Menurut pasal 30 UU Hak Cipta No.09 thn 2002 masa berlakunya hak cipta adalah 50 thn sejak
pertama kali dicantumkan.
- Pasal 31 ayat 2 dan juga pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa masa berlakunya hak cipta adalah
- Pasal 31 ayat 2 dan juga pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa masa berlakunya hak cipta adalah
50 thn.
5. Ketentuan Pidana Pelanggaran Hak Cipta
- Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta No. 19 thn 2002.
- Isinya UU HAK CIPTA :
- Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta No. 19 thn 2002.
- Isinya UU HAK CIPTA :
UNDANG – UNDANG TENTANG HAK CIPTA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72 :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 bln dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 atau pidana penjara 7 thn dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta / hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 thn dan denda paling banyak Rp 500.000.000
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 thn dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 thn dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
5. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, 20, 49 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 thn dan denda paling banyak Rp 150.000.000.
6. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24, 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 thn dan denda paling banyak Rp 150.000.000.
7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 thn dan denda paling banyak Rp 150.000.000.
8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 thn dan denda paling banyak Rp 150.000.000.
9. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 thn dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
6. Fungsi Hak Cipta :
1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta/pemegang hak cipta untuk
1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta/pemegang hak cipta untuk
mengumumkan/memperbanyak ciptaanya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pencipta/pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak
2. Pencipta/pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak
untuk memberikan izin/melanggar orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
- Jenis ciptaan yang dilindungi :
a. Buku g. Seni batik
b. Karya tulis yang diterbitkan h. Fotografi
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Drama i. Sinematografi
e. Arsitektur j. Terjemahan
f. Peta k. Database
a. Buku g. Seni batik
b. Karya tulis yang diterbitkan h. Fotografi
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Drama i. Sinematografi
e. Arsitektur j. Terjemahan
f. Peta k. Database
- Faktor – faktor maraknya pembajakan :
a. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
b. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah
c. Harga izin/licensi yang relatif mahal
d. Kontrol pemerintah yang tidak tegas
e. Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan software legal.
- Tata cara mengutip karya orang lain ( psl 14 UU No. 19 thn 2002 ) :
a. Kutipan dari buku ; - nama pengarang
- judul
- nama kota
- nama penerbit
contoh : Aksin,M, Merancang audio mobil hifi stereo sistem, Semarang : Effhar, 2002
b. Kutipan dari majalah, tabloid / koran ; - nama majalah
- kata
- nomor edisi lengkap dengan thn penerbit
- nama kota
- nama penerbit
contoh : Bobo, Majalah mingguan anak-anak, No. 51/1998, Jakarta, Gus Hadi.
c. Etika pengutipan di internet
- FTP ( file transfer protocol ) ; - nama pengarang
- judul lengkap
- protokol yang digunakan ( alamat, tgl akses )
- Tanggal dokumen
contoh : Johnson – Eilola, Johndan, “Little Machines : Rearticulating, Hypertext User”, 3
Dec. 1994.
Komentar
Posting Komentar